Di Sumut Ada 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah Sesuai Laporan Pansus DPRD
MEDAN - Di Sumatera Utara (Sumut) ternyata ada 8 proyek mangkrak dan bermasalah. Hal itu termaktub dalam laporan yang dilakukan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut.
Menurut informasi yang diterima, Tim Pansus DPRD Sumut menemukan berbagai proyek bermasalah dan mangkrak. Data tersebut ternyata mencatat proyek mangkrak dan bermasalah itu tercatat selama Tahun 2022, lalu.
Proyek mangkrak dan bermasalah ini meliputi jalan provinsi, wisma atlet, rumah sakit, dan sekolah.
Hal itu tercermin setelah Ketua Pansus DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoly menceritakan tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut saat sidang Paripurna pada Senin (22/5/2023) lalu.
Adapun ke 8 proyek mangkrak dan bermasalah itu yakni
Sekolah di Nias
Pansus DPRD mengunjungi sejumlah sekolah SMK/SMA di wilayah pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Utara.
Tepatnya di wilayah cabang pendidikan wilayah 13 dan 14. Di sana masih dibutuhkan ruang kelas baru atau rehabilitasi.
Selain itu Timsus juga menyoroti soal pemerataan guru di sana. Timses berharap Dinas Pendidikan Sumut melakukan maping terkait temuan tersebut.
Renovasi Mess Dinkes Simalungun
Pansus DPRD mengunjungi Mess Dinkes di Kabupaten Simalungun, mereka menilai pembangunan proyek tersebut tidak difungsikan secara baik.
Pansus melihat pembangunan di belakang dan depan gedung tidak dipasang dengan talang air, sehingga mengakibatkan banjir di saat hujan.
Selain itu air juga merembes di lantai 2 dan 3 sehingga menyebabkan dinding berlumut.
Menurut Pansus mess tersebut tidak layak pakai, ketika Pansus mengkonfirmasi kontraktor, ternyata adendum kontrak anggaran pembangunan tidak mencukupi pembangunan mess kesehatan.
Pembangunan Kantin Dinas Kesehatan Sumut
Berdasarkan kunjungan Pansus perencanaan pembangunan kantin yang berada di Dinkes Sumut tidak berjalan dengan baik.
Dinding kamar mandinya retak. Pemasangan jendela maupun pintu di lantai 1 juga tidak memperhatikan estetika.
Ditemukan juga dinding bangunan retak. Menurut Pansus patut diduga pembangunan kantin kesehatan ini salah perencanan dari awal proses desain.
Pembangunan SMA Negeri 9 Angkola
Pansus menilai proyek pembangunan sekolah, senilai Rp4,9 miliar ini mangkrak alias tidak selesai dikerjakan.
Menurut kepala cabang dinas pendidikan Padang Sidempuan, kontraktor telah dibayar 30% sementara dalam LKPJ Gubernur alasan pembangunan tidak dilanjutkan karena cuaca hujan terus menerus.
"Sementara bangunan fisik yang dibangun sudah 70%, itu penjelasan dari dinas pendidikan, walaupun demikian (kami minta) dinas pendidikan untuk meneruskan pembangunan itu," ujar Berkat Kurniawan Laoly.
RSU Indrapura
Pansus menyoroti gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Indrapura Batubara yang dihibahkan Pemprov Sumut kepada Kabupaten Batubara pada tahun 2022.
Hasil pantauan Pansus, kondisi rumah sakit memprihatinkan. Kondisinya lumpuh total dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Di rumah sakit hanya ada Satpam yang menjaga barang-barang inventaris. Kondisi di sekitar RSU Indrapura juga tidak terawat.
Banyak ditemukan semak belukar di belakang maupun depan rumah sakit dan lokasi rumah sakit juga rawan banjir.
Fasilitas barang inventaris juga dalam keadaan tidak terawat dan rusak, seperti mobil ambulance dan genset listrik. Ada juga kejanggalan lain total daftar aset yang diserahkan Pemprov Sumut senilai Rp18 Miliar.
Namun saat diserahkan ke Pemkab Batubara tidak sesuai dengan keadaannya. Pihak Pemkab menyatakan bahwa penyerahan aset dari Pemprov Sumut ke Pemkab Batubara tidak dilakukan secara langsung, hanya sebatas penyerahan dalam bentuk surat semata.
Timsus selanjutnya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Siosar
Pembangunan kedua proyek ini diproyeksikan untuk training camp atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara.
Lokasinya berada di Kecamatan Siosar, Kabupaten Deliserdang. Nilai pembangunan untuk wisma atlet Rp 21.482.794.587 dan anggaran lanjutan sebesar Rp1.718.623.567, sedangkan anggaran pembangunan stadion sebesar Rp. 11.632.415.211.
Kedua proyek ini menjadi catatan bagi Pansus, karena perencanaan pembangunannya dinilai tidak berdasarkan kajian yang komprehensif.
Hal ini terlihat dari sulitnya akses ke lokasi tersebut. Selain itu kedua proyek tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dikarenakan pembangunan belum rampung dikerjakan.
Kemudian khusus stadion kondisi rumput tidak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar. Lalu struktur tanah stadion juga berbatu.
Pembangunan Sport Center
Pembangunan Sport Center di Kabupaten Deliserdang diproyeksikan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke XXI di Aceh-Sumut tahun 2024.
Saat berkunjung ke sana pembangunan fasilitas pendukung belum terlihat progres pekerjaan secara signifikan. Padahal pelaksanaan PON tinggal beberapa bulan lagi.
Pembangunan Jalan di Kabupaten Asahan
Pansus meninjau pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Asahan seluas 2,6 Km. Nilai kontraknya Rp 15,6 milyar, namun pelaksanaan baru mencapai 0,116 persen.
Sebelumnya pada saat menanggapi Laporan Pansus DPRD Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan permohonan maaf dan menyebut akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan.
"Saudara yang saya hormati, saya akui semua kelemahan-kelemahan kami," kata Edy Rahmayadi.
Tentang pembangunan jalan provinsi, kata Edy, proyek tahun jamak senilai Rp 2,7 triliun sudah berjalan 40 persen dengan menyerap Rp 1,12 triliun.
Namun, Pemprov Sumut baru membayarkan Rp 119 miliar kepada kontraktor PT Waskita Karya. Proyek pembangunan 450 kilometer jalan provinsi akan selesai pada akhir 2023.
Pengerjaan mengurangi jalan rusak berat yang mencapai 580 kilometer dari total 3.005 kilometer jalan provinsi.
Edy Rahmayadi mengatakan, ia juga tidak bisa menyalahkan bupati/wali kota tentang kerusakan jalan kabupaten. Jalan kabupaten di Sumut total 33.000 kilometer dan 13.000 kilometer diantaranya rusak.
"Ya memang (daerah) tidak punya uang," kata Edy. Lalu tentang proyek mangkrak RSU Indrapura, Edy mempersilakan jika proyek itu diproses hukum. "Ada yang mau melaporkan ke aparat penegak hukum, silakan," kata Edy Rahmayadi.
Di akhir pidatonya, Edy menyebut kesalahan yang masih ada di sana-sini justru memotivasi dia untuk mencalonkan kembali sebagai Gubernur Sumut periode 2024-2029. (*)
Sumber Sumutterkini.com
Posting Komentar